Program
Perjuangan Partai
Bulan Bintang - DPC PBB Kota Denpasar
Landasan
Ideologis Partai Platform Partai.
Dengan
berpegang teguh pada aqidah dan tuntunan agama Islam sebagai khittah,
persyarikatan bertujuan untuk
mewujudkan
masyarakat Indonesia berdasarkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, yaitu masyarakat
yang
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sejahtera lahir dan
batin, adil dan makmur yang merata
serta
maju, berkhidmat dan bertanggung jawab bagi kepentingan rakyat, bangsa dan
negaranya dengan penuh
ampunan
dan ridha Allah SWT.
Nilai
yang digunakan sebagai pijakan politik partai
Partai
Bulan Bitangn adalah persyarikatan yang berakidah dan berasaskan Islam
(AD,Pasal 2). Ini berarti bahwa Islam
menjadi
dasar keyakinan baik sebagai sumber kebenaran maupun sebagai sumber nilai dan
norma di dalam setiap
aktivitas
persyarikatan. Sumber kebenaran Islam yaitu Allah SWT. "Kebenaran (mutlak)
itu adalah yang bersumber dari
Rabb
(Tuhan Pencipta, Penata dan Penyempurna) kamu, maka jangan kamu termasuk
orang-orang yang ragu" (Al
Baqarah:147).
Dan kebenaran mutlak itu terhimpun di dalam Kitab Suci-Nya, yaitu
Al-Qur’anul Karim yang
berfungsi
sebagai pedoman dan ukuran (mizan) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan Al-Qur,an
sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda/ukuran antara yang haq
dan yang
bathil (Al-Baqarah:185).
Program
Partai
Program-program
khusus yang dikembangkan Partai Bulan Bintang, diantaranya meliputi:
.
Kenegaraan/pemerintahan
a.
Dalam
negeri
- ·Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang merdeka dan
berdaulat serta menempatkan
hukum di
atas segala aspek kehidupan, yang dikenal dengan istilah negara hukum
(rechtsstaat) atau supremasi hukum.
Oleh
karena itu Undang-Undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan di
bawahnya harus dilaksanakan
dengan
konsisten, sehingga tujuan negara dapat diwujudkan.
-
·Penyelenggaraan negara hukum (rechtsstaat) didasarkan kepada prinsip-prinsip
antara lain:
- a)
Kekuasaan sebagai amanah,
- b)
musyawarah,
- c)
keadilan,
- d)
persamaan,
- e)
perlindungan terhadap kewajiban dan hak-hak asasi manusia,
- f)
peradilan yang bebas dan mandiri/free and impartial tribunal,
- g)
perdamaian,
- h)
kesejahteraan, dan
- I)
kedaulatan rakyat.
-
·Memberdayakan/memfungsikan lembaga legislatif, dengan cara memperjelas ruang
lingkup dan kewenangan serta
memisahkan
kedudukan ketua MPR dan DPR.
-
·Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
-
·Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta dibuka peluang untuk
dilakukan audit oleh akuntan
publik
atas kekayaan pejabat-pejabat tinggi negara.
-
·Mengembangkan otonomi daerah yang diperluas dan berimbang.
-
·Mengupayakan pemilihan Presiden RI secara langsung oleh rakyat.
-
·Membangun budaya politik yang berakhlakul karimah.
-
·Memperjuangkan dibuatnya Undang-Undang Toleransi Beragama.
-
·Mengembangkan provinsi menjadi 43 dengan 8 daerah istimewa dan 6 daerah
khusus.
b. Luar
negeri
- ·Tetap
konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif dengan tetap
berdasarkan ideologi negara yang dijiwai
oleh
nilai-nilai Islam.
-
·Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan, terutama dengan
negara-negara tetangga dan negara-negara
Islam di
seluruh dunia.
-
·Menentang segala bentuk kolonialisme, arogansi, penindasan dan dominasi dari
negara-negara manapun.
-
·Menjalin hubungan dan kerjasama
2.
Pertahanan dan Keamanan
-
a.Memperjuangkan pemisahan yang tegas antara Polri dengan TNI, dan menempatkan
Polri di lingkungan
Departemen
Kehakiman RI.
-
b.Memperjuangkan pemisahan jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan
jabatan Panglima TNI.
- c.Menghapuskan
dwifungsi TNI dan TNI dikembalikan pada fungsi pertahanan dan keamanan atau
kepada fungsi
profesionalismenya.
-
d.Menghapuskan keberadaan TNI di DPR dan menempatkan TNI saat ini, hanya di
MPR.
-
e.Memperkuat pertahanan dan keamanan di bidang kelautan (maritim) untuk
melindungi kepentingan Indonesia
mengingat
Indonesia sebagai negara kepulauan.
3.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
-
a.Mengembangkan sumber daya manusia yang benar-benar menghargai waktu.
-
b.Mengembangkan sumber daya manusia yang mempunyai etos kerja tinggi
-
c.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang profesional dan siap menghadapi
tantangan masa depan yang berat.
-
d.Mengembangkan Sumber Daya Manusia yang memiliki integritas, kepribadian dan
ber-akhlakul kharimah.
4.
Ekonomi
Program di
bidang ekonomi yang akan diperjuangkan Partai Bulan Bintang adalah ekonomi yang
berasaskan
pemerataan
dan keadilan. Untuk mewujudkan program tersebut program yang akan dilaksanakan
oleh Partai Bulan
Bintang
di antaranya adalah sebagai berikut:
- a.Pemerataan
kesempatan berusaha secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua warga
negara Indonesia harus
mendapat
perlakuan yang sama. Berbagai kebijakan maupun praktek pemberian hak-hak
istimewa kepada seseorang
atau
kelompok harus dihilangkan.
-
b.Meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah. Meningkatkan kegiatan ekonomi daerah
dilakukan dengan membuat
berbagai
kebijakan/peraturan seperti: kebijakan/peraturan perimbangan pendapatan atara
pusat dan daerah, mendorong
investor
untuk investasi di daerah, mempermudah perizinan dan sebagainya.
-
c.Menghilangkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan distorsi di bidang
ekonomi. Faktor-faktor yang menimbulkan
distorsi
di bidang ekonomi seperti: monopoli, monopsoni, oligopoli, kartel dan
sebagainya harus dihilangkan agar
perekonomian
kita mempunyai daya saing yang tinggi.
-
d.Memajukan bidang pertanian, peternakan dan perikanan. Berbagai
kebijakan/peraturan yang dapat meningkatkan
bidang
pertanian, peternakan dan perikanan yang merupakan sumber penghasilan utama
bagi sebagian besar rakyat
harus
dilakukan, misalnya pembagian lahan pertanian, teknologi tepat guna, perbankan
manajemen, dsb.
-
e.Pembangunan ekonomi yang bertumpu pada resources (sumber daya). Kecuali migas
kita mempunyai berbagai
sumber
daya, yang selama ini tidak mendapat perhatian secara sungguh-sungguh misalnya:
tanah yang subur, laut yang
luas,
sungai yang banyak, hutan yang luas, dsb. Pembangunan ekonomi kita ke depan
harus bertumpu pada sumber
daya yang
kita punyai agar ketergantungan kita dengan luar negeri berkurang (mengecil).
-
f.Memajukan pengusaha golongan menengah dan kecil. Pengusaha golongan menengah
dan kecil temasuk sektor
informal
digeluti oleh sebagian besar masyarakat, khususnya perkotaan. Untuk memajukan
pengusaha golongan ini
harus
dibuat berbagai kebijakan/peraturan yang berpihak pada golongan menengah dan
kecil termasuk sektor informal,
misalnya:
perizinan, fasilitas perbankan, asistensi manajemen, akses ke pusat produksi
atau material, dsb.
-
g.Menghilangkan kebijakan/praktik yang dapat menimbulkan penumpukan/penguasaan
kekayaan atau asset nasional
pada
kelompok tertentu. Berbagai kebijakan maupun praktik yang dapat menimbulkan
penumpukan kekayaan atau
asset
nasional pada seseorang atau kelompok kecil tertentu, misalnya : hutan harus
dihilangkan, karena menyangkut
rasa
keadilan rakyat banyak.
-
h.Mengembangkan ekonomi pedesaan sebagai pusat produksi dan agroindustri yang
sesuai dengan potensi komoditi
di setiap
wilayah masing-masing.
-
i.Mempercepat reformasi ekonomi dengan melakukan langkah-langkah
restrukturisasi lembaga-lembaga keuangan
bank dan
non-bank yang lebih modern kea rah penerapan free interest system (misalnya
pembentukan BMT, Bank
Tabungan
Haji, dll).
-
j.Mengikis praktik-praktik pendayagunaan fungsi uang dan perdagangan dari unsure
spekulasi.
5.
Ketenagakerjaana.Bidang Kesejahteraan
- Sistem
pengupahan karyawan ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan hiup yang layak yang
didasarkan pada
kemamapuan
daya beli untuk memenuhi kebutuhan yang layak. Jadi tidakdidasarkan pada
kebutuhan fisik minimum.
Karyawan
perlu mendapatkan bagian saham dalam perusahaan agar mereka mempunyai rasa
memiliki perusahaan
tersebut.
- Untuk
menghindari social gap dari segi pendapatan antara tingkat management dari
buruh yang paling rendah sampai
direksi,
perlu ada perbandingan gaji yang standar.
-
Peningkatan jaminan kesehatan dan hari tua dengan pendayagunaan asuransi tenaga
kerja serta jaminan perumahan,
untuk itu
dalam pembangunan industri dan pabrik yang memerlukan tenaga buruh yang besar,
harus diikuti dengan
rencana
pembangunan mess tempat tinggal buruh/karyawan yang layak.b.Bidang Perlindungan
- Setiap
karyawan harus diberikan kesempatan yang sama dalam berkarier dan memperoleh
pendapatan, sehingga
tidak
boleh ada diskriminasi berdasarkan etnis atau warna kulit dan menghilangkan gap
antar karyawan local dengan
expatriate
dari segi pendapatan.
-
Memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja wanita sesuai dengan
kodratnya dan perlindungan hokum atas
pekerja
anak-anak dan cacat fisik.
-
Pengiriman TKI ke luar negeri harus diikuti dengan perlindungan hokum yang
layak sejak mereka diberangkatkan,
selama di
negeri orang sampai kembali ke tempat asalnya.c.Bidang Serikat Pekerja
-
Organisasi serikat pekerja harus diarahkan menjadi organisasi yang mandiri,
kuat dan mampu melakukan negoisasi
dengan
kedudukan yang seimbang dengan pengusaha. Memberikan kebebasan kepada para
pekerja untuk mendirikan
dan
bergabung dengan serikat pekerja yang menjadi pilihannya sebagai wujud
penghormatan atas demokrasi dan
kebebasan
berserikat.
-
d.Pengangguran dan PHK
- Sedapat
mungkin perusahaan menghindari terjadinya PHK. Untuk itu perwakilan pekerja
harus ikut dalam
pengambilan
keputusan PHK untuk menghindari membengkaknya pengangguran.
-
Mendorong tumbuhnya semangat wirausaha dan usaha kecil serta industri pertanian
sebagai bidang yang menyedot
tenaga
kerja yang besar untuk mengurangi tingkat pengangguran.6. Transmigrasi
- a. Mengadakan
studi kelayakan yang detail tentang status sumber daya alam yang ada khususnya
untuk kepentingan
pertanian.
- b.
Transmigrasi yang bersifat ‘jebol deso’ perlu didampingi
dengan program masuknya pondok
pesantren.
- c.
Penyempurnaan program transmigrasi nasional dengan mempertimbangkan aspek
sosial, ekonomi dan politik.
7. Generasi
Muda
- a.
Pembinaan generasi muda diarahkan menjadi generasi mandiri dan professional di
bidangnya, mempunyai
kemampuan
intelektual dan mempunyai ketaqwaan, akhlak yang tinggi, sehingga terbentuk
generasi muda penerus
bangsa
yang lebih berbobot dan bertanggungjawab.
- b.
Pengembangan organisasi pemuda diarahkan pada pengembangan kemampuan,
kemandirian dan kreativitas
dengan
memahami kemajemukan/pluralisme.8. Sosial Budaya
- a.
Meningkatkan semangat kebersamaan di anatara sesame warga bangsa melalui
nilai-nilai budaya yang tidak
bertentangan
dengan Islam.
- b.
Menumbuhkembangkan system jaringan kehidupan social yang senantiasa saling
memperhatikan kepentingan
kehidupan,
kesejahteraan dan kemakmuran materiil/spiritual serta saling mencegah
terjadinya ketimpangan-
ketimpangan
di seluruh bidang.
- c.
Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan peradaban yang benar
dan proaktif serta
menghindarkan
diri dari ekses negatif berbagai perubahan.
- d.
Menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan produk budaya yang
tidak melanggar nilai-nilai
Islam.
- e.
Mendorong, memberikan kesempatan serta memebrikan insentif kepada seluruh warga
masyarakat yang memiliki
bakat
atau keahlian di bidang seni dan budaya secara professional sehingga mampu
untuk memenuhi kebutuhan hidup
lahir
batin dan sejajar dengan profesi-profesi lainnya.
- f.
Membuat produk perundang-undangan yang menjabarkan pasal 34 UUD 1945 sehingga
memberikan jaminan
kesejahteraan
dan perlindungan oleh Negara terhadap fakir miskin, orang cacat dan termasuk
orang-orang lemah
lainnya.
9. Hukum
dan Perundang-Undangan
- a.
Mengupayakan transformasi hokum Islam ke dalam hokum nasional, menyusun program
legislasi nasional yang
terpadu
sesuai dengan prioritas, termasuk upaya mengganti peraturan perundang-undangan
warisan colonial Belanda
dengan
peraturan perundang-undangan nasional yang bertentangan dengan undang-undang
nasional.
- b.
Mengupayakan agar Mahkamah Agung menjadi lembaga yudikatif yang berdiri sendiri
tanpa intervensi dari eksekutif.
- c.
Menyempurnakan UUD 1945 dengan mekanisme amandemen dalam waktu yang singkat dan
dalam tahap
selanjutnya
merubah UUD 1945 agar sesuai dengan tuntutan demokrasi.
- d.
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang berdimensi keadilan dan berpihak
kepada kebenaran.
- e.
Menciptakan aparat penegak hukum (SDM bidang hukum) yang memegang teguh prinsip
profesionalisme, etika dan
moral.
- f.
Menerapkan pendidikan hokum secara menyeluruh dan terpadu terhadap seluruh
profesi hukum.10. Wanita
- a.
Meningkatkan peran serta kaum wanita dalam mengemban tugas sebagai diri
pribadi, anggota keluarga dan
anggota
masyarakat sehingga terbentuk suasana masyarakat Indonesia yang berakhlak,
lingkungan yang kondusif,
aman dan
damai.
- b.
Mengembangkan program pendidikan dan pembinaan bagi kaum wanita guna menunjang
peningkatan harkat dan
martabatnya.
- c.
Meningkatkan keterampilan kaum wanita dalam pengembangan wirausaha yang
mandiri, sehingga tercipta wadah
usaha
keluarga (home economic and industry) yang potensial bagi peningkatan ekonomi
keluarga.
- d.
Meningkatkan wawasan dan peran kaum wanita pada tingkat nasional dan
internasional melalui kerja sama
antarlembaga
dengan tetap menunjukkan citra diri sebagai muslimat.11. Lingkungan Hidup
- a.
Melakukan pengelolaan sumber daya alam yang terbaharukan dengan memgang prinsip
kehidupan yang
berkelanjutan.
- b.
Pengelolaan sumber daya alam yang tidak bias pulih dengan berpegang kepada
sikap hemat dan meningkatkan
efisiensi
pemakaian.
- c.
Mengkonversikan penyusutan sumber daya alam ke dalam bentuk: 1) modal fisik
seperti pembuatan jalan dan
pabrik,
2) modal sumber daya manusia melalui pendidikan, keahlian dan pengetahuan, 3)
modal kelembagaan melalui
system
pemerintahan yang bersih.
- d.
Mengembangkan kerja sama regional dan internasional di bidang lingkungan hidup
dengan terlibat secara aktif
dalam
lembaga-lembaga tersebut.
- e.
Meningkatkan peranan keberadaan lembaga-lembaga pemerinatah dan LSM, masyarakat
yang bergerak di bidang
lingkungan
hidup dan melakukan koordinasi dengan departemen-departemen teknis, sehingga
setiap kebijakan yang
dikeluarkan
mengarah kepada kebijaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan.
- f.
Penegakkan hokum lingkungan secara konsisten dan konsekuen.
- g.
Pemberdayaan kelembagaan adat dalam rangka pelestarian lingkungan hidup.12.
Pendidikan.
-
Membebaskan biaya pendidikan peserta didik dan menjadi tanggung jawab Negara
mulai dari tingkat pendidikan dasar
sampai
dengan menengah.
-
Mengupayakan adanya subsidi silang dari masyarakat yang mampu terhadap yang
tidak mampu, melalui mekanisme
yang
benar.
-
Mengusahakan semaksimal mungkin harga buku pelajaran menjadi lebih murah dengan
subsidi pemerintah.
-
Mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan melalui reformasi sistem pendidikan.
-
Mengusahakan peningkatan gaji guru.
-
Senantiasa melakukan perbaikan sarana pendidikan sekolah yang nyaman dan
representative agar peserta didik
dapat
belajar dengan baik.
-
Melakukan studi banding dengan Negara yang dianggap berhasil dalam bidang
pendidikan, baik di dalam materi
maupun
metodologinya.
-
Mengembangkan epistemologi ilmu yang sesuai dengan Islam
-
Menyeimbangkan materi pendidikan agama dengan pendidikan umum secara
proporsional sesuai kebutuhan tingkat
pendidikan.
-
Perlakuan yang sama terhadap lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk
pesantren.
-
Memberikan subsidi kepada pesantren.
- Menyediakan
guru agama sesuai dengan agama peserta didik di sekolah negeri maupun swasta
dengan meninjau
kembali
Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
-
Mencegah atau membuat peraturan yang tegas agar lembag-lembaga pendidikan
negeri terutama swasta tertentu
dilarang
untuk memurtadkan peserta didik secara terang-terangan maupun secara
tersembunyi.13. Kesehatan
Masyarakat
- a.
Membudayakan masyarakat Indonesia untuk senantiasa menerapkan prinsip hidup
sehat lahir dan batin, baik
secara perorangan,
keluarga dan lingkungan hidup.
- b.
Memberi perlindungan terhadap terselenggaranya kehidupan ibu dan bayi yang
sehat lahir dan batin.
- c.
Meningkatakan upaya preventif atas ancaman bahaya virus HIV dan penyakit AIDS
dengan pendekatan
konprehensif
sesuai dengan ajaran Islam.
- d.
Meningkatkan pelayanan kesehatan baik kualitas maupun kuantitas melalui
keikutsertaan masyarakat dengan
memprioritaskan
golongan masyarakat kecil dan daerah terpencil.
- e.
Membudayakan penggunaan obat tradisional dan obat generic.
- f.
Menurunkan harga obat.
- g.
Meningkatkan upaya penyuluhan kesehatan.
- h.
Mengusahakan pengobatan gratis untuk masyarakat yang tidak mampu malalui
program nasional.14. Tani dan
Nelayan
- a.
Meningkatkan pemanfaatan lahan tidur untuk usaha produktif bagi kesejahteraan
umat.
- b.
Meningkatkan pengelolaan hasil laut untuk kepentingan kesejahteraan bangsa.
- c.
Meningkatkan keterampilan petani dan nelayan dalam teknologi produksi,
penyimpanan dan pemasaran.
- d.
Melindungi atau menghilangkan ketergantungan petani dan nelayan dari
praktik-praktik para renternir dan
sejenisnya
yang merugikan petani dan nelayan.
- e.
Mendorong terciptanya proses indutrialisasi di bidang pertanian dan hasil laut
dengan tanpa mengabaikan para
petani
dan nelayan sebagai pihak yang terlibat dalam proses industrialisasi
tersebut.15. Media Massa
- a.
Mendorong media massa baik cetak, elektronik maupun audiovisual untuk lebih
meningkatkan peran pendidikan di
segala
bidang terhadap masyarakat.
- b. Kebebasan
media massa dalam mempublikasikan berita dan informasi terus dikembangkan
dengan memperhatikan
nilai-nilai
agama, hukum dan kode etik demi kemaslahatan kehidupan masyarakat dan
bernegara.
- c.
Menciptakan keseimbangan antara kemerdekaan pers di satu pihak dengan keperluan
untuk melindungi privacy dari
berita-berita
yang meresahkan masyarakat.
- d.
Merubah UU Pokok Pers dan peraturan pelaksanaannya yang bertentangan dengan
esensi kemerdekaan pers.
- e.
Mengusahakan kehidupan pers yang antisipatif dengan perkembangan teknologi
mutakhir.Rencana Strategis Partai
Strategi
perjuangan partai
- 1.
Pembinaan Ukhuwah Islamiyyah dengan menghormati pluralitas kehidupan berbangsa.
- 2.
Penyetaraan kehidupan antar individu, antar kelompok dan antar agama.
- 3. Penyetaraan
kehidupan antar individu, antar kelompok, dan antar bangsa.
- 4.
Konsolidasi dan pemberdayaan partai.
- 5.
PARTAI BULAN BINTANG menjadi aset umat dan memelopori penyatuan partai-partai
Islam
DPC PARTAI BULAN BINTANG DENPASAR
Email
| dpcpartaibulanbintangdenpasar@gmail.com |
